Bantuan Subsidi Upah 2022

Langkah cepat pemerintah berikan bantalan untuk pekerja/buruh.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Apa saja syaratnya ?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022

Langkah Pengecekan

1
Kunjungi website kemnaker.go.id
2
Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3
Masuk

Login kedalam akun Anda.

4
Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5
Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tahap 1 · Calon
Tahap 2 · Penetapan
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id
Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022

Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

FAQ

Beberapa pertanyaan-pertanyaan mengenai BSU 2022.
klik disini

Pusat Bantuan

Anda juga bisa menyampaikan pertanyaan melalui pusat bantuan.
klik disini